EkonomiPolitik

Peringati May Day, Konfederasi Sarbumusi Minta Pemerintah Tegas Terkait TKA Unskill

Peringati May Day, Konfederasi Sarbumusi Minta Pemerintah Tegas Terkait TKA Unskill
Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K Sarbumusi). (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K Sarbumusi) mengatakan nomenklatur kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sebagai salah satu kementerian yang diotonomi -daerahkan telah melahirkan persoalan-persoalan tenaga kerja menjadi terpecah-pecah dan sulit diselesaikan.

“Merupakan kesalahan yang fatal atas cara pandang penyelesaian ketenagakerjaan di Indonesia. Seharusnya urusan Ketenagakerjaan menjadi bagian yang di desentralisasi menjadi urusan pemerintahan absolut dari pusat sampai daerah,” kata Presiden Konfederasi Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Syaiful juga menyinggung terkait dengan Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, Perpres tersebut dapat menjadi celah untuk masuknya TKA unskill (buruh kasar) bekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, anggota Komisi I DPR RI tersebut meminta kepada pemerintah untuk memperketat izin masuk TKA dan memulangkan TKA unskill yang bekerja di Indonesia.

“Sarbumusi mendukung Perpres No 20/2018 dan meminta kepada pemerintah untuk menyetop serta melawan TKA unskill yang masuk ke Indonesia dan menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Rakyat Banyak Kesulitan, Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Layak Dikaji Ulang

Berikut Tuntutan Sarbumusi dalam peringatan May Day tahun 2018

1. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera Melakukan Sentralisasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dari Pusat sampai daerah. Menjadi Urusan Pemerintahan Absolut

2. Menolak Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Tahun politik (Tahun 2018-2019) dan segera Lakukan Revisi Terbatas UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh Pasal-Pasal yang telah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

3. Tolak dan lawan segala bentuk kriminalisasi buruh dan aktifis buruh (Union Busting)

4. Tolak dan lawan politik upah murah bagi buruh di Indonesia

5. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membentuk Desk Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian

6. Mendukung Perpres No.20/2018 dan stop serta lawan TKA unskill yang masuk ke Indonesia dan menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut

7. Hapus sistem kerja outsorcing dan kerja kontrak

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

8. Meminta Kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperkuat Pengawasan Ketenagakerjaan. (red/uck)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,058