Hukum

Boediono Boleh Lega, KPK Belum Mau Buru-buru Menetapkannya Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: Dok. NusantaraNews)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Mantan Wapres Boediono tampaknya akan bisa bernafas lega sementara. Pasalnya, KPK tidak akan menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Diketahui, PN Jaksel memerintah penetapan tersangka terhadap mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.

“Nanti kami lakukan penyelidikan karena untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti,” ungkap wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Basaria mengatakan sebelum ada dua alat bukti tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia menegaskan, tanpa dua alat bukti tersebut KPK belum bisa berbuat apa-apa.

“Putusannya baru dua hari yang saat ini masih kami dalami. Tunggu dululah hasil penyelidikan untuk mendapatkan dua alat bukti. Kalau belum ada tak bisa ditetapkan,” terangnya singkat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid. Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede. (setya)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,233