HukumPolitik

Pengamat Ini Tuding Pengkritik Puisi Sukmawati Miskin Interpretasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati di JCC Senayan dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya. Laporan diketahui dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Menurut mereka, puisi karangan Sukmawati itu sudah di luar kepantasan. Bahkan, cenderung berusaha menghina ajaran agama tertentu.

Namun, wakil Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) yang juga pengamat politik Herman Dirgantara justru berpendapat lain. Ia menuding para pelapor dan pengkritik Sukmawati adalah barisan mereka yang miskin interpretasi.

Baca juga: KSHUMI: Ibu Sukmawati Melakukan Tindak Pidana Penodaan Agama

“Kesannya yang mengkritik itu kok kayaknya miskin interpretasi,” kata Herman melalui keterangannya yang dikirim kepada redaksi, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, kritik yang disematkan kepada Sukmawati bersifat politis. Kata dia, puisi Sukmawati tidaklah dalam rangka memojokkan agama tertentu kendati dua baitnya menyebutkan secara gamblang kalimat ‘Sari Konde sangat indah, lebih cantik dari cadar dirimu’ dan ‘Suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzanmu‘.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri

“Perlu hati-hati membacanya dan lebih jernih. Jangan lebay, sedikit-sedikit dibilang menista agama,” kata Herman lagi. Menurutnya, puisi dalam maknanya mesti diinterpretasi dahulu.

Dia menambahkan, jangan sampai bangsa ini mudah diadu domba. “Jadi jangan dibaca secara reaktif, justru saya menilai bahwa puisi itu cukup relevan terhadap maraknya intoleransi. Jadi jangan dipolitisasi, digoreng sedemikian rupa,” kata dia.

Baca juga: Tangkal Gejolak Sosial, PWNU Jatim Desak Polisi Memproses Sukmawati Secara Hukum

Sementara itu, Direktur LBH PP GPI Khorul Amin menuturkan, cadar merupakan ajaran agama Islam, sementara adzan adalah panggilan telah tiba waktu sholat untuk umat Islam. “Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat sangat merendahkan ajaran agama Islam, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama ISlam serta diskriminasi ras dan etnis jelas telah terpenuhi,” kata Amin kepada redaksi di Jakarta.

Amin kemudian menyebut ada aturan hukum yang menegaskan bahwa Sukmawati telah melakukan tindak pidana. Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008, dan Pasal 28 (2) UU No 11 Tahun 20028. (red)

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 790