Peristiwa

Tuntutan Beruntun Posko Menangkan Pancasila DKI Atas Surat Edaran Dishub

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terkait Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Timur, sudah 1 tahun lebih Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerbitkan surat pemberitahuan kepada tujuh terminal, untuk melakukan penutupan loket perwakilan PO Bus, sampai tanggal 28 Januari 2017.

Koordinator Posko Menangkan Pancasila DKI Jakarta Alkautsar menilai hal tersebut merupakan kelanjutan dari upaya untuk memusatkan operasional bus, khususnya rute Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Pulogebang, dimana pemindahan unit busnya sudah dilakukan sejak Juni 2016 lalu. Akibat dari keluarnya Surat Edaran ber-Nomor 358/1.811 ini menimbulkan dampak sosial yang cukup besar.

“Ribuan warga DKI Jakarta yang menggantungkan hidup di terminal Type B sangat dirugikan dengan surat edaran tersebut,” kata Alkautsar dalam pernyataanya kepada NUSANTARANEWS.CO, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

“Kami Serikat Rakyat Miskin Indonesia beserta Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila Wilayah DKI Jakarta menyesalkan terbitnya surat edaran tersebut, dimana surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum melainkan hanya berlandaskan instruksi lisan dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Alkautsar.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Sebagai bentuk respon aktif, pihaknya melakukan aksi demonstrasi pertama pada tanggal 13 desember 2017 bertempat di Balai kota DKI Jakarta dengan tuntutan mendesak Gubernur untuk mencabut Surat Edarantersebut. Namun hal ini tidak diindahkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Kemudian aksi demontrasi kedua dilakukan pada tanggal 18 desember 2017 di Kementerian Perhubungan dengan tuntutan mencabuts Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811. Aksi tersebut hanya direspon Pemerintah DKI Jakarta dengan memberikan izin sementara BUS AKAP melintas di terminal Type B selama masa natal dan tahun baru 2017.

“Ketika masa natal dan tahun baru 2017 berakhir kepala dinas perhubungan DKI Jakarta kembali melaran BUS AKAP untuk melintasi terminal Type B di DKI Jakarta. Kami kembali merespon arogansi dari kadishub DKI Jakarta dengan melakukan demontrasi kembali di Balai Kota DKI Jakarta pada 15 Januari 2018 dengan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta mencabut Surat Edaran ber-Nomor 358/1.811 tersebut,” tutur Alkautsar.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Gedung Kantor Baru Bank Kaltimtara Capem Kelas II Sei Nyamuk

Selanjutnya, tanggal 16 januari 2018 pihaknya dipanggil untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta bertempat gedung DPRD DKI Jakarta. Lalu, tanggal 28 januari tim Posko Menangkan Pancasila kembali menggelar parade bertempat di Patung kuda jalan merdeka selatan dengan tuntutan agar Pemerintah DKI Jakarta memperhatikan Warga DKI Jakarta yang dimiskinkan oleh Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.

Serikat Rakyat Miskin Indonesia beserta Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila Wilayah DKI Jakarta berdemontrasi menuntuk pencabutan surat edaran dishub DKI Jakarta. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Aris)
Serikat Rakyat Miskin Indonesia beserta Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila Wilayah DKI Jakarta berdemontrasi menuntuk pencabutan surat edaran dishub DKI Jakarta. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Aris)

“Tanggal 27 Februari 2018 Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi menerima paguyuban BUS AKAP Se-DKI yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila Wilayah DKI Jakarta, pada kesempatan tersebut kami mendesak deputi untuk segera mengeluarkan Nota Dinas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811. Tapi kami sangat menyangkan pertemuan dengan Deputi Gubernur tersebut karena masalah pokok yang disampaikan oleh peserta rapat adalah Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, didalam nota dinas Deputi hal ini tidak masukkan,” curahnya.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Tak selesai disitu, tanggal 10 maret 2018 pihaknya kembali menggelar parade kedua di Patung kuda jalan merdeka selatan dengan tuntutan Pemerintah DKI Jakarta mencopot kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tidak sejalan dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk menyelesaikan problematika warga Jakarta yaitu Minimnya lapangan pekerjaan.

“Oleh karena masalah tersebut yang berlarut-larut kami meminta perlindungan hukum kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta, agar kami warga DKI Jakarta tetap bisa hidup dan mencari nafkah diterminal Tipe B DKI Jakarta,” kata Alkautsar.

Hal senada juga disampaikan oleh Aris Klowor bahwa, pihaknya mendesak DPRD DKI Jakarta dalam hal ini Komisi B agar mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.

“Mendesak DPRD DKI Jakarta Menerbitkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Terminal Tipe B serta mengintegrasikan Pedagang Kios, PK5, Asongan dalam program OK Oce, agar dapat menerima bantuan modal usaha,” kata Aris.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 2