Hukum

GMPK, Komunitas Anti Korupsi UIN Sunan Kalijaga

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GMPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar program GMPK Goes to Campus pada bulan Maret 2018.

“Sejauh ini, kegiatan GPMK ialah sosialisasi terkait semangat Anti Korupsi. Kita memiliki program GPMK Goes To Campus, 3 Maret kemarin teman-teman GPMK melakukan sosialisasi di SMK 3 Yogyakarta,” ujar koordinator GMPK Muhammad Ansari saat berbincang dengan NusantaraNews.co di halaman Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (22/3/2018).

Kata Ansari, GPMK berharap gerakan anti korupsi yang dibangunnnya ini bisa menjadi corong dalam agenda nasional pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pimpinan KPK, Pahlawan Generasi Now yang Anti Korupsi

“Berharap Indonesia ke depannya menjadi bangsa yang bersih dari korupsi. Apalagi, pemuda merupakan generasi penerus yang akan menggantikan kepemimpinan hari ini. Maka pemuda hari ini harus memiliki sifat integritas dan semangat kejujuran, untuk mewujudkan Indonesia masa depan,” tutur pria asal Kalimantan ini.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Ansari mengungkapkan, selain GMPK Goes to Campus, komunitas anti korupsinya ini juga rutin menggelar diskusi seputar korupsi.

Baca juga: Aktivis Anti Korupsi Pesimis dengan Janji Jokowi

Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GMPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Foto: Tri Mulyani/NusantaraNews)
Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GMPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Foto: Tri Mulyani/NusantaraNews)

“Korupsi menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan. Bagaimanapun, korupsi menyebabkan kesejahteraan masyarakat tidak bisa dirasakan secara merata. UU NO. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2). Sedangkan di pasal 3, bahwa korupsi merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara,” dia menjelaskan.

Baca juga: KPK Bakal Buka Kantor Cabang di Sembilan Wilayah

Ia bersama 14 rekannya kali ini menggelar diskusi dengan tema tersebut di halaman kampus UIN Sunan Kalijaga.

Bahkan, kegiatan diskusi ini GMPK mengundang aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Yogyakarta, Deuis Chulalan. Adapun wejangan yang disuguhkan Deuis ialah arti penting bagi GMPK mengetahui terlebih dahulu pengertian dan bahaya-bahaya korupsi.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Baca juga: KPK Keluhkan Dana dan Minimnya Resource Pemberantasan Korupsi

“Sehingga, pengetahuan ini akan memunculkan semangat untuk memberantas korupsi. “Kalau kalian ingin memberantas korupsi, ya harus tahu terlebih dahulu apa itu korupsi serta akibat-akibat dari korupsi itu sendiri. Sehingga, semangat untuk menyuarakan semangat anti korupsi akan semakin kuat,” jelas Deuis.

Baca juga: Koruptor Kini Sudah Jadi Selebritis, Usulan Densus Anti Korupsi Dipandang Menarik

Penulis: Tri Mulyani
Editor: Eriec Dieda

Related Posts