NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemeneterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia kembali membuka peluang usaha kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio. Pengumuman peluang usaha radio ini bersamaan dengan dikeluarkannya Siaran Pers No. 57/HM/KOMINFO/02/2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) di laman kominfo.go.id.
Pengumuman peluang usaha radio yang dikeluarkan oleh Kominfo tersebut mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio. Ia berharap perlu keseriusan dari masyarakat untuk memanfaakan peluang usaha penyiaran radio swasta yang sudah dibuka oleh oleh Kominfo sesuai dengan Siaran Pers No. 57/HM/KOMINFO/02/2018.
“Saya mengharapkan masyarakat untuk serius memanfaatkan peluang usaha penyiaran radio swasta pada frekuensi FM ini,” ujar Agung Suprio di Masjid Al-Amin Perumahan DPR-RI, Sabtu (24/2/2018).
Keseriuasan masyarakat dalam memanfataatkan peluang usaha radio FM ini diperlukan mengingat era sekarang telah memasuki era digital.
“Mengembangkan bisnis usaha radio di era digital membutuhkan usaha yang lebih keras ketimbang era sebelumnya pada tahun 1990-an yang sering disebut era keemasan radio,” tambahnya.
Komisioner KPI yang akrab disapa Agung ini pun menyarankan agar pemohon lebih kreatif dalam menyiarkan konten. Pasalnya, peluang usaha radio ini diprioritaskan untuk daerah-daerah yang mempunyai kanal FM terbatas.
“Ya pemohon harus berani membidik segmen tertentu dengan konten yang unik dan tidak pasaran. Pemohon juga bisa men-streaming siaranya sehingga jangkauannya lebih luas, potensi iklan pun tidak terbatas pada wilayah siaran saja,” lanjutAgung.
Peluang usaha radio yang dibuka ini membuat Agung percaya dapat melahirkan stasiun radio FM yang unik, maju dan mengglobal sekalipun berdiri di daerah-daerah atau kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.
Editor: Alya Karen
Editor: Eriec Dieda