Lintas Nusa

Akhir Januari Seluruh Sekdes PNS Ditarik Pemkab Ponorogo

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Keberadaan para Sekretaris Desa atau Sekdes berstatus PNS yang bekerja di Kantor Desa akhirnya segera berakhir. Pasalny,a Pemkab Ponorogo Jawa Timur kembali melakukan mutasi besar-besaran bagi Sekdes yang ada di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Ponorogo, Rabu (17/1/2018).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemkab Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono mengatakan pihak Pemkab Ponorogo akan menarik seluruh Sekdes PNS secepatnya.

“Hari ini merupakan tahap kedua mas. Dua Minggu lagi semua Sekdes ditarik habis,” kata Winarko Arief Tjahjono, Rabu (17/1/2018).

Pihaknya juga menambahkan selain ratusan Sekdes PNS yang di Mutasi juga ada Mutasi bagi staf biasa. “Ini saya nggak di kantor dari pagi,” imbuhnya.

Sementara itu terkait penempatannya para Sekdes PNS ditempatkan di Kantor Camat, Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD serta Kantor Kelurahan.

“Untuk penempatan kita sebar di Kantor Kecamatan dan SKPD, termasuk Kantor Kelurahan,” tandasnya.

Menurutnya, upaya penarikan ini sesuai mandat Pasal 49 Undang Undang nomer 06 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan Sekdes merupakan bagian dari perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pendidikan di Era Digital, DP Ponorogo Gelar Sosialisasi Tingkat SLTP

Aturan serupa juga tertera dalam PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Sekdes tidak termasuk dalam Perangkat Daerah (Perda), maka secara otomatis keberadaan PNS Sekdes itu harus ditarik kembali oleh Pemkab.

Beberapa waktu lalu Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni juga mengatakan, penarikan ratusan Sekdes PNS ditargetkan hingga awal tahun 2018 sehingga semua Sekdes PNS sudah ditarik semua ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ponorogo.

Pewarta: Muh Nurcholis

Related Posts

1 of 2