NusantaraNews.co, Kepri – CEO Diamond World, Andi Kusuma SH. Mk.n angkat bicara terkait adanya tanggapan dan tuntutan dari Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel) terhadap Somasi dari MNC Grup Perihal Penayangan Chanel MNC Grup di TV Kabel dengan tuntutan Siaran TV Nasional MNC Grup dapat disiarkan secara gratis dalam Platform berbasis Jaringan kabel.
Dalam pangan hukum Andi Kusuma, desakan dan tuntutan agar Siaran TV Nasional terutama yang dikelola MNC Grup (MNCTV, RCTI, Global TV, dan I News TV) itu dinilai wajar. Sebab, semua TV Nasional berizinkan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) oleh Kemeninfo.
“Izinkan kami memberikan Pandangan Hukum atas desakan atau tuntutan tersebut dari kacamata hukum terkait Industri Media. Sehingga semua elemen masyarakat lebih mengerti dan memahami semua permasalahan ini. Pada dasarnya semua TV Nasional berizinkan LPS oleh Kemeninfo dimana semua Frequensi kanal diberikan oleh Pemerintah,” kata Andi yang juga Pengusaha Pertelevisian asal Kepri ini, Kepri, Selasa (7/11/2017).
Menurut Andi, undang-undang untuk Penyiaran mengacu pada undang-undang no 32. “Namun Asosiasi Go TV Kabel dan Para anggotanya memahami pengertian, Improfisasi Rumusan Penemuan yang berbeda bahkan bertolak belakang terhadap Undang-undang no 32. Terutama mengenai Hak Cipta,” jelasnya. Adapun penjelasan lebih lanjut, sebagai berikut:
Mengetahui Latar belakang Pengelola Jaringan TV Kabel di daerah
Pesatnya pertumbuhan TV Kabel di Daerah didasari unsur kesempatan berbisnis/Komersial. Sehingga semua berkeinginan melakukan bisnis ini yang secara kulit luar terlihat mudah yang hanya menggelar Jaringan Kabel dan mendistribusikan Siaran. “Kemudian setiap bulan melakukan penagihan/collection, apalagi siaran yang didistribusikan dengan mudah didapat tanpa adanya izin dari pemilik konten maupun siaran,” kata Andi.
Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, semakin banyak perkembangan TV Kabel di Indonesia. Inilah yang menyebabkan terjadinya kompetisi yang bahkan ada yang tidak sehat, bahkan banyak pihak yang terlibat di berbagai daerah atas konflik yang terjadi terkait perkembangan pengelolaan Jaringan TV Kabel, diantaranya melibatkan pihak PLN, Kepolisian, Pemda, Kejaksaan dan lain Sebagainya.
“Diantara permasalahan di atas tersebut dikarenakan Oknum Pengelola atau Pengusaha TV kabel yang tidak Memengikuti Peraturan dan Izin yang berlaku. Oleh karena itu ada beberapa ooin penting yang ingin dijelaskan,” kata Andi.
Pertama, Dasar-dasar Pengelolaan TV Kabel Secara “Ilegal.
- Pendistribusian Saluran atau Chanel sebagian besar tanpa adanya izin dari pemilik konten seperti Fox Grup, HBO, Bein Sport dan berikut juga dengan MNC Grup. Bahkan menjadi lahan besar bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan TV-TV Kabel ini dengan aduan dari berbagai pihak yang mengklaim memiliki Izin Redistribusi.
- Sebagian besar Pengelola TV Kabel tidak berizin, bahkan tanpa izin usaha/Pendirian Perusahaan yang berbadan Hukum (PT/CV), maupun Izin Penyiaran. Namun meski berizin lengkap ada juga Pemilik TV Kabel yang meredistribusikan konten tanpa izin pemilik konten.
- Pengelola/Pemilik TV Kabel ini Sebagian besar tidak memberikan kontribusi pajak daerah walaupun pendapatan mereka dari koleksi/Pungutan Fee bisa di kategorikan tingi, rata-rata bisa 200 Juta per bulan
- Pelaksanaan Jaringan Tv Kabel Menggunakan Tiang PLN Tampa Izin yang Membuat kota semakin Sembrawut dan Cenderung membahayakan Masyarakat Umum, Instalasi Jaringan Tv Kabel menggunakan Fiber Optic Maupun Soaxial tampa aturan dan Izin Cenderung membahayakan Bisnis PLN Karna Sering terjadi kecelakan Disebabkan oleh Instalasi tersebut.
Kedua, Mengenai Kebijakan Pemerintah oleh PLN atas Pengusaha/Pengelola Jaringan TV Kabel.
Atas hal itu yang sering terjadi dalam menerbitkan Pengelola/Pemilik TV Kabel daerah, pihak PLN menunjuk Anak Perusahaan untuk melaksanakan penertiban ini dengan memberikan hak Pengguna IKJ atas Tiang listrik dan pemanfaatan jaringan di seluruh Indonesia.
Hal ini untuk mengantisipasi Penggunaa tiang bagi Pengelola TV Kabel Secara Ilegal dan menertibkan Jaringan Tv kabel yang berdekatan dengan Jaringan Listrik tegangan tinggi. Sehingga penertiban ini dapat berjalan dan Sepatutnya Jaringan Listrik tidak dimanfaatkan Kembali oleh oknum Pengelola Jaringan TV Kabel. Satu Poin Penting adalah mengenai penerapan Hak cipta atas Konten Siaran dan Konten Film.
Andi menyebut, atas tuntutan yang telah di ajukan oleh Asosiasi GO TV Kabel, sebenarnya tidak mendasar Karena mereka menuntut menggunakan Siaran dari MNC Grup secara gratis, dengan alasan MNC Grup adalah siaran TV Nasional yang harus dinikmati secara gratis oleh masyarakat.
“Namun perlu diperhatikan alasan TV Kabel Perlu mendapatkan Izin, diantaranya Jaringan TV Kabel Merupakan Bisnis yang dapat mendatangkan Pendapatan bagi Pemilik TV kabel, Chanel yang masuk merupakan Servis yang harus di bayar oleh Pelanggan Pengguna Tv kabel Secara Bulanan,” jelas Andi.
Hal ini Jelas bertolak belakang, karena ingin mendapatkan gratis demi untuk menjual secara lengkap chanel untuk pelayanan kepada pelanggan, terlepas Saluran terdiri dari berbagai Chanel termasuk dari Luar negeri.
Asosiasi Go Tv kabel berpendapat Bahwa Saluran MNC Grup Merupakan frekuensi Pemerintah. Maka diharuskan menyebar luas kan Jaringan TV Nasional secara gratis karena pendapat utam nya dari Iklan /Advertaising.
“Sepanjang tidak adanya Komersialisasi atau Pemanfaatan dari pihak lain, Andi menilai selama ini MNC telah memberikan secara gratis sejak awal berdirinya yang bahkan mencapai 18 Juta TV yang terhubung menggunakan Frekuensi Antena UHF. Bahkan saat ini sedang dalam perluasan Jaringan untuk dinikmati Secara gratis oleh masyarakat umum,” Sambung Andi Kusuma.
Terakhir ia menegaskan, Sifat Hukum adalah memaksa, sehingga semua pihak dapat menerapkan dan mengikuti aturan yang berlaku, akan tetapi Norma dan Etika harus diimbangi, Persepsi – Persepsi dari GO TV Kabel Harus diinvestigasikan.
“Karna ujung dari permasalahan Ini akan adanya pemanfaatan dari pihak lain untuk mengambil keuntungan dari Situasi ini,” pungkas Andi Kusuma. (Ifan)
Editor: Ach. Sulaiman