Hukum

Ikut Terciduk, Istri Bupati Nganjuk Lolos Jeratan Hukum KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Nganjuk Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap bersama istrinya Ita Triwibawati di salah satu hotel yang ada di Jakarta oleh tim satgas lembaga antirasuah ini.

Meski demikian, Ita tak ditetapkan sebagai tersangka seperti suaminya Taufiqurrahman. Sebab berdasarkan hasil gelar perkara tidak ditemukan keterlibatan Sekda Jombang tersebut di kasus ini.

“IT (Ita Triwibawati), istri Bupati Nganjuk untuk sementara ini dari pemeriksaan tim, dia (IT) tidak ada keterlibatan di kasus suaminya,” tutur Wakil KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2017).

Tapi sambung Basaria, kalau ada pengembangan bahwa Ita terlibat itu menjadi hal lain. Mengingat menurut informasi yang dihimpun, Ita akan mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2018 mendatang yang artinya bukan tidak mungkin uang suap yang diterima oleh suaminya itu bisa digunakan untuk memenangkan Ita di Pagelaran Pilkada nanti.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Tapi kalau ada pengembangan itu lain hal. IT menurut informasi akan nyalon sebagai Bupati juga,” ucapnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10