NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis, (19/10/2017).
“Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan eksekusi dilakukan lantaran kasus yang membelit Umar sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Dengan demikian, Umar akan menjalani tiga tahun sembilan bulan penjara di lapas klas I tersebut.
Untuk diketahui, selain menjatuhkan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Umar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada. Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon