NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap pendaftaran calon Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 memdatang. Dari pengawasan tersebut, Bawaslu turut menyoroti adanya dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Surat yang dimaksud adalah SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur penyampaian data anggota parpol dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019. Surat tersebut diterbitkan dengan range waktu yang tidak terlalu jauh, dimana SE pertama pada 12 Okober 2017 dan yang kedua pada 16 Oktober 2017.
Menurut Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin penerbitan dua SE ini membuat pihak pengawas dan penyelenggara di banyak daerah bertanya-tanya aturan mana yang harus digunakan. Karena aturan ini menimbulkan multi tafsir.
“Padahal seharusnya aturan yang dikeluarkan jangan sampai ada multi tafsir,” katanya di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (17/10/2017).
Masih kata Afif, seharusnya SE ini bisa diantisipasi sejak KPU memperlihatkan saran Bawaslu soal pendaftaran oleh parpol yang padat di hari-hari akhir.
Untuk diketahui sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU, parpol yang belum datang menyerahkan berkas pendaftaran setelah pukul 24.00 WIB Senin malam tidak akan bisa melalukan penelitian berkas.
Setelah SE diterbitkan, ada perpanjangan waktu bagi parpol yang belum lengkap berkas pendaftarannya agar bisa memenuhi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman