EkonomiHukum

Hapus Praktik Percaloan, Pemda Purwakarta Luncurkan Aplikasi Ogan Lopian

NusantaraNews.co, Purwakarta – Untuk mengikis permainan oknum percaloan yang sering mempermainkan calon pencari kerja (pencaker) Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta secara simbolos melakukan Launching “Sampuran Bursa kerja” secara Online. “Sampuran Bursa kerja” ini menggunakan sistem Aplikasi Android Ogan Lopian dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam melamar pekerjaan sekaligus Informasi Lowongan di wilayah Industri Purwakarta.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya menghadirkan aplikasi tersebut dalam rangka memutus mata rantai praktik pencaloan tenaga kerja di wilayahnya.

“Para pemalar kerja dapat mengajukan lamaran pekerjaan melalui aplikasi ini dengan cara paperless alias tanpa mengurusi berkas sebelumnya. Mereka tinggal mengisi form data diri yang telah disediakan dalam aplikasi tersebut yang langsung terkoneksi dengan perusahaan yang diinginkan,” terang Kang Dedi sapaan Akrab Bupati usai Launching, Selasa (17/10/2017).

“Cukup isi di aplikasi Ogan Lopian saja, pilih menu Sampurasun Bursa Kerja dan isi form sesuai dengan data diri dan lowongan pekerjaan yang disediakan. Sehingga mereka tidak perlu bolak-balik Dinas Tenaga Kerja untuk urus Kartu Kuning dan foto copy berkas lamaran. Kelengkapan itu di akhir saat sudah diterima bekerja. Jadi gak ada celah buat calo untuk bermain,” tegasnya menambahkan.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Aplikasi ini, lanjut dia, hanya bisa diakses oleh warga Purwakarta. Ini karena, saat pengguna mengunduh aplikasi tersebut, mereka akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan untuk bisa menggunakan seluruh menu dalam aplikasi ini.

Bupati Purwakarta sedang memamparkan Aplikasi launching bursa kerja online. Foto Fuljo (Kontributor Purwasuka)/ NusantaraNews
Bupati Purwakarta sedang memamparkan Aplikasi launching bursa kerja online. Foto Fuljo (Kontributor Purwasuka)/ NusantaraNews

Untuk mendukung Program ini Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta pun telah diminta oleh pemerintah setempat untuk melaporkan seluruh lowongan kerja yang ada di wilayahnya. Ketidakpatuhan atas permintaan ini akan berakibat sanksi sosial berupa pengumuman di media sosial dan media online bahwa perusahaan tersebut tidak mengumumkan lowongan pekerjaan.

Terkait adanya aplikasi ini diapresasi oleh perusahaan di Purwakarta, salah satunya PT Indorama. Menurut Aliaman Saragih, selaku perwakilan perusahaan, pihaknya merasa terbantu. Kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya dapat cepat terpenuhi karena aplikasi tersebut.

Selain perusahaan dukungan apresiasi juga banyajk di sampaikan oleh warga Purwakarta terutama para pelamar kerja mengaku sangat terbantu dengan Program Aplikasi terbaru ini karna mudah di jalankan yang terpenting tidak ada lagi praktek Calo yang bermain.

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah
Para pelamar kerja yang sedang membuat pelayanan kartu kuning di Disnalker Purwakarta sebelum ada Lounching sistem online aplikasi. Foto Fuljo (Kontributor Purwasuka)/ NusantaraNews
Para pelamar kerja yang sedang membuat pelayanan kartu kuning di Disnalker Purwakarta sebelum ada Lounching sistem online aplikasi. Foto Fuljo (Kontributor Purwasuka)/ NusantaraNews

“Terus terang kami mengaku terbantu terimma kasih pak bupati yang telah memberikan sistem kemudahan pelayanan,” ujar Reni salah seorang pelamar dalam cuitannya di medsos.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Purwakarta selaku Instansi yang selama ini bekerja melayani masyarakat yang ingin bekerja memberikan apresiasi kepada Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi terkait inovasinya yang dinilai cemerlang dalam menghilangkan praktek oknum percaloan yang meresahkan selama ini.

“Kita sangat mendukung Program Pak Bupati ini semoga siatem pelayanan bursa online mempermudah warga dalam mencari pekerjaan sehingga menurunkan angka pengangguran,” harap Kadisnaker melaui Kabid Pencaker Hj. Tuti. (Fuljo, Kontributor Purwasuka)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6