Hukum

KPK Pertimbangkan Panggil Ulang Setnov untuk Bersaksi Sidang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Agustinus, Senin, (9/10/2017). Sebab harus menjalanimedical check-up di RS Premier Jatinegara.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan mempertimbangkan untuk memanggil ulang Novanto sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Apalagi jaksa mempunyai kebutuhan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan,” tuturnya.

Bukan hanya Novanto yang tidak dapat bersaksi di sidang e-KTP, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun tak bisa bersaksi hari ini lantaran sedang ada tugas kenegaraan. Sama hal nya seperti Novanto, Ganjar pun akan dijadwalkan ulang.

Meski demikian Febri belum mau menyebutkan kapan pemanggilan ulang terhadap keduanya akan dilakukan. Ia hanya menyebut bahwa pemanggilan ulang terhadap keduanya mempertimbangkan kebutuhan proses pembuktian dan batas waktu persidangan di pengadilan yang hanya 90 hari.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Selain itu sambung Febri, saksi yang dihadirkan jaksa sangat penting dalam proses pembuktian fakta di persidangan. Jaksa dan hakim juga memerlukan klarifikasi dari para saksi.

“Saksikan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi, baik oleh hakim, jaksa penuntut umum, maupun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah pentingnya kehadiran saksi,” kata Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 120