Hukum

KPK Periksa Puluhan Saksi di Mapolres Kutai Kartanegara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Puluhan saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin diperiksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Kutai Kartanegara.

“Bertempat di Polres Kutai Kertanegara, hari ini penyidik memeriksa 23 orang saksi,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (4/10/2017).

Kata Febri, saksi-saksi yang diperiksa meliputi Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.

“Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka,” kata Febri.

Pada 28 September 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rita. Rita disangkakan dua kasus sekaligus.

Kasus pertama Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan pada tahun 2010 silam.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Sedangkan kasus kedua, Politikus Partai Golkar itu diduga menerima bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau Rp 6,97 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Rita sebagai penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun, sebagai pihak pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a a‎tau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah milik Rita. Keempat mobil tersebut adalah Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3