HukumPeristiwa

Mintai Uang 3 Ribu Rupiah, Tiga Warga Pulau Pari Jalani Persidangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan tiga orang warga Pulau Pari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memasuki tahapan pembelaan dari Penasehat Hukum.  Kasus ini bermula setelah tiga orang warga Pulau Pari ditangkap pada 11 Maret 2017 lalu oleh Polres Kepulauan Seribu saat bertugas meminta tiket masuk ke Pantai Pasir Perawan, salah satu lokasi wisata di Pulau Pari, sebesar 3 ribu – 5 ribu per orang.

Menurut salah satu Warga Pulau Pari, Oni Mahardika menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi menuduh mereka melakukan pungli, saat di kejaksaan. Kemudian jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan dengan kekerasan. Atas dasar itu pula mereka dituntut 2 tahun penjara.

“Kami warga Pulau Pari tidak pernah menyangka pariwisata yang kami bangun dengan swadaya, dengan gotong-royong, dengan dana dan tenaga kami sendiri, akhirnya membawa teman kami menjadi pesakitan di pengadilan,” ungkap dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/10/2017).

“Kami membangun wisata pulau pari pada tahun 2010 hanya untuk satu tujuan, meningkatkan ekonomi warga Pulau Pari yang porak-poranda karena hasil tangkapan dan hasil rumput laut menurun drastis,” sambungnya.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Namun lanjut Oni, sekarang setelah pariwisata Pulau Pari mulai hidup, warga justru dihadapkan dengan hukum, dipaksa jadi pesakitan. Oleh karena itu, dirinya mewakili warga Pulau Pari secara keseluruhan mengajak untuk memberikan dukungan moril kepada perjuangan warga Pulau Pari dalam menuntur keadilan.

Persidangan tiga orang warga Pulau Pari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini rencananya akan digelar pada Senin, 2 Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. “Harapan kami kawan-kawan turut membantu kami agar Pulau Pari tetap jadi Pulau kami, tetap jadi pulau kita, dengan wisata yang murah, nyaman, dan ramah,” terang Oni. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts