NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan Ketua DPR Setnov (Setya Novanto) dalam sidang gugatan praperadilan. Dia mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan Setnov yang sebelumnya ditetapkan terlibat korupsi proyek KTP elektronik.
Salah satu gugatan yang dikabulkan Cepi adalah ihwal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berkesimpulan, KPK tidak mengikuti prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang KPK, KUHAP, dan SOP KPK.
“Maka penetapan termohon (KPK) kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah,” ucap Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (29/9/2017).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang dipertimbangkan oleh Cepi. Salah satunya adalah perihal bukti permulaan yang digunakan oleh KPK untuk menjerat Setnov.
Cepi berkesimpulan bahwa ada sekurang-kurangnya tujuh alat bukti yang tidak sah dalam menjerat Novanto. Ketujuh alat bukti tersebut yakni ternomor P95, P96, P97, P98, P99, P100, P101, P103, P104, P105, P107. Tidak sahnya alat bukti tersebut lantaran tidak disertai dengan berita acara penyitaan.
“Alat bukti tersebut tidak disertai dengan berita acara penyitaan,” kata Cepi.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon