HukumTerbaru

RUU Penyiaran, Pemerintah Ikut Terlibat dalam Pengelolaan Industri Penyiaran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi I telah menyelesaikan pembahasan RUU Penyiaran dan rencanaya akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU penyiaran ini merupakan pengganti UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon mengatakan pembehasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot. Perdebatan tersebut terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog digital.

“Untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multispeking diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator,” ungkap Nurdin, Kamis (14/9/2017).

Nurdin melanjutkan, aingle mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Optimalisasi frekuensi dan penghematan yang menghasilkan akan digital deviden,” sambungnya.

Selain itu menurut Nurdin, melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar demi kemakmuran rakyat. Termasuk frekuensi yang merupakan milik publik harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Sosok Hashim Djojohadikusumo Jadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

“Potensi daerah terpromosikan secara luas serta sebaiknya informasi dan edukasi dari pusat secara berkelanjutan diterima oleh daerah sehingga peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah mengalami percepatan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki daerah seluruh Indonesia terkelola dengan baik,” imbuhnya.

Nurdin menegaskan RUU Penyiaran ini akan membuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam usaha kepemilikan usaha penyiaran di seluruh Indonesia.

“Terbukanya peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam kepemilikan usaha penyiaran diseluruh wilayah NKRI selama ini hanya monopoli segelintir konglomerasi tertentu,” Tegasnya

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts