Lintas NusaPeristiwa

BNN Jelaskan Apa Itu Pil PCC yang Bikin Kejang Hingga Tewaskan Orang di Kendari

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan terkait kabar penyalahgunaan obat pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol yang menyebabkan 1 orang meninggal dan puluhan lainnya harus dirawat rumah sakit adalah benar dan bukan berita hoax semata.

Diinformasikan kepada masyarakat terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan PCC) yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, bahwa informasi tersebut benar dan saat ini sedang dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNNK Kendari,” ujar Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi Nusantaranews, Kamis (14/9/2017).

Menurut Sulis, hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.

Sulis menjelaskan bahwa PCC tersebut telah dikonsumsi puluhan murid SD dan SMP. Menurutnya, pil PCC itu tidak bebas diperjualbelikan dan harus dengan izin serta resep dokter. “PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit. Sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung,” kata dia.

Baca Juga:  Anggota DPRD Nunukan Ini Berjanji Akan Perjuangkan Penguatan Insfratruktrur

Sulis menyampaikan bahwa PCC tersebut beredar bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu.

Meski demikian, lanjut Sulis, bahwa pil PCC itu bukanlah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan. Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts