Hukum

Diperiksa Senin Pekan Depan, Setnov Imbau Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto Senin, (11/9/2017). Setnov akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah enggan berandai-andai apakah Ketua Umum Partai Golkar itu akan langsung ditahan atau tidak. Ia hanya mengimbau agar Setnov memenuhi panggilan penyidik.

“Kita bicara pemeriksaan dulu, kami harap yang bersangkutan (Setnov) memenuhi pemeriksaan ini,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (8/9/2017).

Sebagai informasi, Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Selain itu, Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Setnov pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, (4/9/2017) kemarin. Adapun sidang peedana praperadilan akan digelar pada Selasa, (12/9/2017) mendatang.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandho

Related Posts

1 of 138