NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia menggelar acara simposium nasional pemuda Indonesia bertajuk Peran Strategis Pemuda Dalam Penguatan Pancasila dan Bela Negara. Selain dihadiri Ketua DPD Tingkat I KNPI seluruh Indonesia, turut hadir juga Menkopolhukam, Wiranto dan beberapa deputi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Dalam sambutannya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, pemuda mempunyai peran strategis dalam setiap perubahan yang ada di negara Indonesia. “Peran strategis pemuda untuk bela negara harus dioptimalkan, karena pemuda adalah agen of change, agen perubahan yang terjadi di Indonesia,” ujar Wiranto di Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Wiranto melanjutkan, pesatnya globalisasi menyebabkan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat makin luntur. Hal tersebut dikarenakan banyaknya, arus informasi yang masuk dapat menyebabkan bangsa indonesia menjadi lupa akan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
“Kita tidak bisa menolak revolusi teknologi, kita tidak bisa menafikan adanya revolusi teknologi,” lanjut Wiranto.
Menurut Wiranto, zaman dulu ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia datang dari invasi militer akan tetapi saat ini ancaman tersebut tidak lagi dari kekuatan militer dari negara asing, melainkan dari nir militer.
“Ancaman baru bagi bangsa indonesia yang lebih multidimensional yang bisa masuk dalam sendi kehiduoan masyarakat yaitu terorisme, narkoba, radikalisme, human traficking, separatisme, porno grafi, illegal loging, illegal fishing, serangam cyber, kartel, mafia perdagangan,” ungkapnya.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam melindungi Pancasila dan NKRI terhadap kemungkinan ancaman yang akan menyerang Indonesia. Menurut Wiranto, ancaman yang saat ini sedang dihadapi oleh pemerintah datang dari bangsa Indonesia sendiri.
“Ancaman ternyata kalau kita jeli, ancaman datang dari dalam diri bangsa, kita sendiri,” kata Wiranto.
Mantan Ketua Umum Hanura itu mengingatkan didalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 tahun 1945 bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara. “Tiap warga negara berhak dan wajib iku bela negara, serta usaha dalam usaha pertahanan dan keamanaan negara,” sambungnya.
“Simposium ini harus menjadi momentum untuk meneguhkan kita akan kewajiban membela negara,” pungkas dia.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon