NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Waketum Gerindra, Arief Poyuono menilai bahwa, Mahkamah Agung (MA) terbukti tidak memahami esensi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Tentu juga tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
“Juga yang mengatur batas tarif taxi online agar tidak terjadi monopoli dan harga yang mahal bagi konsumen Taksi online serta keselamatan para konsumen Taksi online,” kata Arief menimpali sikap Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 (Permenhub 26/2017) tentang Transportasi Online.
Seperti diketahui, para penggugat Permenhub tersebut ialah 6 orang sopir taksi online. “Apalagi, pengugat dari permenhub itu tidak jelas orangnya dan alamat pengugatnya. Kok bisa Mahkamah Agung mengabulkannya. Ini Pasti Ada yang tak beres,” cetus Arief.
Menurut dia, sudah sangat jelas permenhub tentang Taksi berbasis online tersebut digunakan untuk mengisi kekosongan aturan dengan munculnya Taksi berbasis online dalam beberapa tahun ini.
“Lalu, untuk melindungi konsumen dalam hal tarif Taksi online yang masuk katagori Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek,” ucap dia.
Maka dari itu, sambungnya, masyarakat penguna Taksi online dengan adanya permenhub tersebut dapat terlindungi. “Kok malah MA mencabutnya! Padahal syarat formil seperti kejelasan si pengugat tidak Jelas domisilinya. Jangan-jangan pake KTP palsu,” cetus Arief lagi.
“Sangat aneh Kalau dibandingkan dengan putusan MA Terkait Uji Materi. Karena dengan tidak Ada penetapan tarif dalam Taksi berbasis online di luar tariff akan membuat seenak-enak operator Taksi online menerapkan tariff nya,” imbuhnya.
Arief menegaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan permenhub Taksi online sebenarnya sudah tepat dan sebuah bentuk kepedulian negara Dalam melindungi Masyarakat penguna Taksi online Dan pemilik Taksi online
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman