NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI melakukan Uji publik terhadap Peraturan KPU terkait penyelenggaraan pilkada serentak . Materi yang akan di uji publikan adalah rancangan perubahan peraturan KPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan walil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota atau wakil walikota.
“Isu strategis mengenai sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota calon 1 pasangan calon (calon tunggal),” ujar Komisioner KPU bidang Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Viryan, Selasa di kantor KPU Jl. Majapahit, Jakarta Pusat (15/8/2017).
Selain itu, Kata Virtan peraturan KPU lain terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang akan di Uji Publikan mencakup; pertama rancangan peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan kedua rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum.
“Urgensi penyusunan peraturan KPU mempertimbangkan ketentuan dalam UU pemilu yang menyatakan bahwa tahapan pemilu dilakukan 20 bulan sebelun hari dan tanggal pemungutam suara,” jelasnya.
Sebagai Informasi dalam Uji publik tersebut, KPU mengundang 73 partai politik berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, Pakar Pemilu dan ahli tata negata, kementerian terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan penggiat pemilu, serta perguruan tinggi dan pers.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman