Berita UtamaFeaturedHukumKhazanah

Konstitusi di Mata Rendra, Indonesia Sebagai Sebuah Bangsa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Delapan tahun silam, publik Indonesia berduka. Penyair besar WS Rendra berpulang. Sosok berjuluk si Burung Merak ini tutup usia meninggalkan warisan syair-syair penegur zaman dan pemikiran-pemikirannya selalu kontekstual.

Sebagai seorang penyair, Rendra merupakan seorang yang lantang menyuarakan keadilan. Ia memiliki perhatian besar terhadap bangsa Indonesia. Jika selama ini, penyair hanya berkutat pada kemegahan kata-kata yang jauh dari nilai-nilai subtansial kehidupan, lain halnya Rendra.

Dalam pandangannya, Rendra melihat kenyataan bahwa konstitusi di Indonesia sejatinya compang-camping. Lembaga perwakilan rakyat yang ada saat ini, kata Rendra tak lebih sebagai lembaga perwakilan partai. Bukan lembaga perwakilan rakyat.

Sebagaimana penggalan puisi Sajak Sebatang Lisong, dirinya terus mengingatkan agar kita segera berhenti membeli rumus-rumus asing. Karena rumus-rumus asing, hanya akan semakin menjauhkan Indonesia dari jatidirinya sebagai bangsa. Rendra melanjutkan bahwa diktat-diktat hanya boleh memberi metode, tetapi kita sendiri mesti merumuskan keadaan.

Artinya apa? Sebagai bangsa, pemerintah Indonesia harus mampu menggali sumber konsep ketatanegaraan original yang lahir dari rahim bangsa Indonesia. Indonesia tidak miskin hal itu. Sejak puluhan tahun silam, Nusantara telah memiliki konsep kenegaraan yang orisinil, yakni sistem musyawarah dan gotong royong. Bukan pola one man one vote yang diimpor dari Eropa.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Begitupun hukum di Indonesia. Semuanya hasil warisan penjajah Belanda. Ironisnya, tata buku tentang hukum peninggalan Belanda ini terus dilanggengkan. Sementara, hukum made in kolonial ini dibuat bukan atas dasar kepentingan rakyat Indonesia (pribumi), melainkan untuk kepentingan kolonial.

Sehingga, tak heran dalam praksisnya, hukum kontititusional di negeri ini mengalami tumpang tindih dan saling berbenturan. Puncaknya, hukum tak mampu menjawab persoalan di masyarakat. Lain halnya hukum adat, lahir murni dari situasi sosial-kultur masyarakat, sehingga hukum yang berlakupun mampu menjawab masalah yang ada di lingkungan itu sendiri.

“Kita compang-camping karena konstitusi. Sejak kita memasuki zaman modern, kita tidak mempunyai konstitusi yang mendorong atau yang memfasilitasi rakyat menjadi warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 dianggap belum sempurna karena dibuat oleh ahli hukum tamatan sekolah penjajah yang tidak memahami masyarakat,” jelas Rendra.

Rendra menambahkan, bahwa UUD 1945 sudah diperingatkan oleh pembuatnya sebagai  undang-undang sementara. UU tersebut akan diubah dan disempurnakan sambil berjalan. Tetapi dalam perkembangan, lebih dari 50 tahun, UU  tersebut juga belum diubah.

Baca Juga:  Cawagub Jakarta Kun Wardana Temui Pengurus APTIKNAS

Elite politik tidak juga sadar. Mereka yang mengatur berdasarkan kekuatan, justru bisa disebut anarki. Seharusnya, lanjutnya, UUD tersebut tidak boleh dilestarikan apalagi disakralkan. Dia juga menyatakan keberatan dengan menteri atau presiden yang seenaknya membuat peraturan.

Cucu-cucuku!
Zaman macam apa, peradaban macam apa,
yang akan kami wariskan kepada kalian!
Jiwaku menyanyikan tembang maskumambang.

Kami adalah angkatan pongah.
Besar pasak dari tiang.
Kami tidak mampu membuat rencana
manghadapi masa depan.

Karena kami tidak menguasai ilmu
untuk membaca tata buku masa lalu,
dan tidak menguasai ilmu
untuk membaca tata buku masa kini,
maka rencana masa depan
hanyalah spekulasi keinginan
dan angan-angan..
(Penggalan Sajak Muskumambang Karya WS. Rendra)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6