Hukum

KPK Optimis Setnov Tak Lolos di Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang optimis menang apabila Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka e-KTP. Meskipun diketahui nama Politikus Partai Golkar itu tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

“Tetapi jangan lupa dalam pertimbangan majelis haki disebutkan ada pihak lain yang diduga mempengaruhi,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).

Diketahui dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menggunakan fakta-fakta yang ada kaitannya dengan Setnov.

Pertama, majelis hakim mempertimbangkan pertemuan para terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Hotel Grand Melia Jakarta.

Dalam pertemuan yang digelar pukul 06.00 WIB tersebut, Novanto yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, menyatakan kesediannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan antara terdakwa Irman dan Andi Narogong di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu, Andi Narogong dan Irman meminta kepastian Novanto mengenai persetujuan DPR terkait anggaran proyek e-KTP.

“Kalau pihak lain itu, saya kira kalian sudah bisa perkirakankan itu siapa. Pihak lain itu sudah jelas,” tegas Saut.

Pada (17/7/2017) Setnov resmi ditetapkan sebagai tersangka e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setnov merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinis juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 97