Politik

Tak Setuju UU Pemilu, Partai Boleh Gugat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan partai yang berada di DPR tak boleh mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan. Adapun yang diperbolehkan adalah partai baru maupun partai yang tidak punya kader di DPR.

“DPR tidak boleh uji materi, karena DPR pembuat UU. Pembuat UU tidak boleh merasa dirugikan dengan UU yang dia buat sendiri,” ujat Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya hanya partai-partai yang tak ikut ambil keputusan atas RUU Pemilu yang boleh ajukan gugatan. Sebab, DPR diutus partai yang sudah ikut pemilu, sehingga tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk uji materi.

“Tapi partai yang tak ada di DPR melakukan judicial review saya kira masuk legal standing-nya,” ucap Fahri.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan menggugat Undang-Undang pemilu yang baru disahkan oleh DPR. Yusril yang Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini akan mengajukan gugatan UU Pemilu setelah nanti disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

“Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yusril, dalam keterangan tertulisnya.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 43