NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perppu 2/2017 yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi ormas menjadi perdebatan dan polemik dari berbagai kalangan. Sebagian berpendapat Perppu tersebut penting untuk membatasi ruang gerak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sementara sebagian lain menilai demokrasi tengah terancam oleh keberadaan Perppu tersebut.
Menurut Sekjen Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Sugeng Teguh Santoso pemerintah harus secepatnya membubarkan ormas yang dinilai dan diidentifikasi bertentangan dengan Pancasila.
“Ya segera saja dibubarkan,” katanya, Sabtu, (15/7).
Sugeng menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah kliru dalam memahami mekanisme Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas sehingga perlu diluruskan.
“Saya kira Pak Mendagri perlu diluruskan ini. Perppu seketika menurut hukum, bicara hukum ini ya, bukan bicara pertimbangan politik. Menurut hukum itu segera berlaku dan harus dieksekusi,” jelas Sugeng.
Perihal siapa yang dieksekusi, kata dia, adalah soal pilihan bertindak. Tapi niat pembuatan Perppu berarti harus dieksekusi.
“Soal pemberlakuan kan soal pilihan bertindak tapi nawaitu-nya, dengan adanya Perppu harus dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawamu negara?,” cetusnya.
Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda