EkonomiPolitik

Sidang Paripurna Setujui Laporan Komisi XI DPR RI

NUSANTARANEW.CO, Jakarta – Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna oleh Komisi XI DPR RI tentang hasil pembahasan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis, (6/7/2017).

Wakil ketua Komisi XI DPR RI, Supriyatno menerangkan DPR telah melakukan serangkaian proses seleksi terhadap empat belas calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Menurutnya Langkah pertama yang dilakukan oleh DPR adalah dengan mengumumkan di media massa (2/5) rekam jejak calon anggota Dewan Komisaris OJK untuk dinilai oleh masyarakat.

DPR kemudian meminta masukan dari stakeholder yaitu dari industri perbankan, industri pasar modal dan dana pensiun, instansi pemerintah, pakar, dan panitia seleksi OJK.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh DPR adalah melakukan test fit and proper test yang dilakukan tanggal 5 sampai dengan 8 juni 2017 terhadap ke empat belas calon Dewan Komisioner OJK.

Berdasarkan hasil pemilihan yang di lakukan secara tertutup Komisi XI DPR RI memutuskan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 sebagai berikut : Wimboh Santoso (ketua), Nurhaida (anggota), Tirta Segara(anggota), Riswinandi (anggota), Heru Kristiyana (anggota), Hoesen (anggota), Ahmad Hidayat (anggota).

Baca Juga:  KPU Nunukan Lakukan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

“Apakah laporan hasil seleksi uji kepatutan dan kelayakan DK OJK   dapat di setujui?”. Tanya supriyatno

Serentak anggota sidang paripurna bilang “disetujui”.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 63