HukumPolitik

KPK Indikasikan Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan menggelar penyelidikan untuk laporan pidana baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebab kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut senilai Rp 2,3 triliun.

Kabiro Humas KPK mengatakan KPK akan mengembangkan kasus dengan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan tersebut kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.

“Terutama sudah ada bukti kuat indikasi keterlibatan dua orang terdakwa (Irman dan Sugiharto) bersama-sama dgn pihak lain yang namanya telah kami uraikan di pengadilan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017) kemarin.

Diduga tersangka baru ini berasal dari lingkungan legislatif, pasalnya di minggu-minggu ini lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo CS tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI. Dikonfirmasi hal tersebut, Febri tak menampiknya.

“Kemungkinan pengembangan pada pihak lain apakah pihak yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kasus e-ktp atau pihak yang diduga menerima aliran dana atau pihak lain sepanjang bukti permulaan cukup tentu akan kita lakukan secara prudent,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 33