NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari wacana pansus hak angket DPR RI terhadap KPK yang berencana menemui sejumlah terpidana kasus korupsi yang sudah mendekap di lembaga permasyarakatan (lapas).
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah jika seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi artinya pengadilan sudah menyatakan bahwa seluruh dakwaan atau tuntutan KPK itu terbukti dan sah secara hukum. Artinya yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah.
“Namun kalau menurut pansus itu mendengarkan para terpidana itu akan lebih menguatkan pansus ya silakan saja,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (3/7/2017).
Sebagai imformasi pansus hak angket DPRI RI menyatakan akan menemui narapidana kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta serta Sukamiskin, Bandung. Rencananya, Pansus Angket KPK akan mendatangi kedua lapas itu pada tanggal 6 Juli 2017 mendatang.
Kunjungan ke Lapas Sukamiskin akan dipimpin oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar, sedangkan kunjungan ke Lapas Pondok Bambu dipimpin oleh Wakilnya Risa Mariska. Surat permohonan pun telah mengirim surat ke Ditjen Lapas Kemenkumham mengenai kunjungan ini. Saat ini, panitia angket sedang menunggu jawaban dari surat tersebut.
Adapun tujuan kunjungan ke lapas adalah untuk mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon