EkonomiHukum

Menteri Susi: Kapal Asing Harus Keluar Atau Ditenggelamkan

Pemboman Kapal Ilegal di Laut Lepas Filipina. Foto Ilustrasi/Reuters
Pemboman Kapal Ilegal di Laut Lepas Filipina. (Ilustrasi/Reuters)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan dirinya sudah berbaik hati karena tidak menenggelamkan kapal asing. Padahal ikan di lautan Indonesia sudah puluhan tahun dicuri.

Namun, Susi telah melarang kapal asing dan kapal eks asing beroperasi melakukan penangkapan ikan di laut Indonesia. Susi mengatakan, kapal tersebut merupakan bukti kejahatan di laut sehingga tidak legal digunakan untuk menangkap ikan di Indonesia.

“Kapal eks asing atau kapal asing mau jalan lagi ya tidak bisa, karena kapal-kapal itu adalah bukti alat kejahatan. Masa suruh dipakai lagi,” ujar Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Menurut dia, jika mengikuti peraturan yang berlaku, kapal-kapal tersebut harusnya sudah disita dan dimusnahkan oleh negara.

“Kita negara berbaik hati sama pemilik kapal asing untuk tidak kita tenggelamkan karena menerima praktik bertahun-tahun,” ucap Susi.

Susi mengingatkan agar kapal-kapal tersebut kembali ke negara asalnya dan tidak ada pihak yang membeli kapal eks asing karena kapal tersebut merupakan alat bukti kejahatan.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

“Silakan pergi registrasi keluar, itu kita sudah sangat baik berikan pengampunan untuk keluar,” tandas Susi.

Reporter: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 42