Hukum

Kemuliaan dan Keluhuran Jabatan Hakim Pudar Karena Gaya Hidup Ingin Cepat Kaya

Gadung Mahkamah Agung/Ilustrasi
Gadung Mahkamah Agung/Ilustrasi

NUSANTARANEWS.COKemuliaan dan Keluhuran Jabatan Hakim Pudar Karena Gaya Hidup Ingin Cepat Kaya. Pendapatan hakim sebenarnya cukup memadai. Setiap bulan, hakim tingkat pertama mengantongi tunjangan sekira Rp 8,5 juta hingga Rp 27 juta per bulan. Semua itu bergantung pada jabatan yang diemban dan lamanya menjabat.

Namun rupanya, tunjangan yang cukup tinggi tidak menjadi jaminan hakim bebas dari korupsi. Hal tersebut terlihat saat KPK kembali menangkap tangan penegak hukum yang diduga menerima suap. Pada Senin, (23/5/2016) lalu, KPK menangkap dua orang Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janer Purba dan Toton. Akibatnya lembaga peradilan kembali tercoreng.

Lantas apa yang menyebabkan para penegak hukum masih menerima suap sementara di satu sisi tunjangan yang mereka terima cukup tinggi? Menurut Anggota Komisi III DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, hal ini disebabkan lantaran mentalitas korup dalam tubuh hakim masih tertanam.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

“Dan yang kedua lantaran gaya hidup. Sehingga kemuliaan dan keluhuran jabatan hakim diselewengkan demi memenuhi gaya hidup ingin cepat kaya,” ujar Masinton kepada saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Senin, (6/6/2016).

Selain itu, perilaku nakal para hakim juga disebabkan karena adanya disparitas hukum minimal dan maksimal. Dengan model hukuman tersebut, membuat ruang bagi hakim yang nakal selalu tersedia.

Karenanya, politisi PDI-P itu mengusulkan perlunya perubahan terhadap hukuman. “Bisa saja hakim yang melanggar kode etik atau terkait hukum pidana seperti narkoba dan lain-lain langsung dikasih hukuman maksimal,” sarannya.

Menurut dia, hukuman maksimal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para hakim lainnya. Dengan demikian, upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia bisa kembali terjaga. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,052