NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel atas naiknya bawang putih di atas harga normal. Sebab, selama Indonesia membutuhkan bawang putih 480.000 ton per tahun dan 97 persen berasal dari impor, terbanyak dari Cina.
Praktek kartel ini diduga menjadi pemicu lonjakan harga bawang putih hingga sempat tembus Rp 60.000 per kilogram. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku, saat ini pihaknya sedang menyelidiki importir bawang putih yang berjumlah sekitar 20 perusahaan itu.
Syarkawi mengatakan, saat ini pihaknya fokus menyelidiki 6 importir besar. Syarkawi mengamati, bahwa ada satu grup importir yang menguasai kurang lebih separuh dari total bawang putih impor yang beredar di pasaran.
“Kami temukan banyak tempat harga bawang putih masih sangat tinggi di pasaran. Dari puluhan importir ini ada 6 grup usaha yang menguasai impor, bahkan ada 1 grup usaha yang importasinya 50 persen dari total impor,” ujar Syarkawi di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Menurut dia, dari hasil temuan penyelidikan tim investigasinya, beberapa indikasi permulaan memang menunjukkan ada dugaan praktik kartel bawang putih.
“Ada beberapa modus, karena 480.000 ton ini kan 97 persen impor semua. Ini ada grup yang kepemilikan sama, gudangnya sama, kantornya sama. Dan rupanya ini hanya ada 6 paling besar yang menguasai,” ungkap Syarkawi.
“Kami sekarang di tingkat penyelidikan, jadi kami fokus ke beberapa perusahaan besar yang mendominasi, ada 6 perusahaan importir besar yang kita selidiki,” sambungnya.
KPPU, kata Syarkawi, dugaan kartel sedang di selidiki apakah importir ini sengaja atau tidak. Menurutnya, ada dugaan bahwa kartel bawang putih itu berasal dari Cina. “Karena untuk beli bawang putih Cina itu terkonsentrasi di 2 pengepul besar di Cina.”
Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon