Hukum

Mantan Bos Konsorsium PNRI Merasa Dimanfaatkan Paulus Tannos

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Bos Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya mengklaim bahwa perusahaannya telah dimanfaatkan oleh pemiliki PT Sandipala, Paulus Tannos dalam proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). PT Sandipala sendiri merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

Hal tersebut terungkap dimuka sidang, saat Jaksa KPK membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Isnu saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam BAP tersebut, Isnu mengatakan dirinya mengetahui bahwa PNRI sebagai perusahaan milik negara hanya dimanfaatkan karena dalam pelaksanannya PNRI tidak mendapatkan jatah yang besar.

“Waktu itu, kami di drive penyidik, perasaan saya begitu, kok porsinya kecil, nanti saya dimarahi oleh pemilik modal,” ujar Isnu membenarkan isi BAP yang dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (4/5/2017).

Simak: Mantan Bos PNRI Sebut Andi Narogong Pengatur Proyek e-KTP

Ia menceritakan, bagian dimanfaatkanya adalah saat itu PT Sandipala sedang terkena masalah dalam pembayaran mesin cetak. Akhirnya PNRI-lah yang mau tidak mau mengambil porsi paling besar.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Tak cukup sampai disitu, PNRI juga diminta untuk mengerjakan keperluan software dan hardware dalam pengadaan e-KTP. Padahal diketahui semua pihak bahwa PNRI tidak memiliki barang tersebut.

“Akhirnya kami serahkan ke yang lain, subkontrak. Subkontrak itu sudah kami laporkan ke pak Irman dan pak Sugiharto,” pungkasnya.

Baca: Konsorsium PNRI Miliki Dua Rekening Saat Kerjakan Proyek e-KTP

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 9