NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemprov Jatim akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat terkait masalah tenaga kerja yang ada di Jatim. Selain itu, Pemprov akan memberikan fasilitas kepada buruh untuk pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan Menakertrans .
“Itu yang bisa saya berikan kepada para pekerja saat ini, selain pendampingan ke Jakarta jika pekerja menginginkan,” ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) pada saat pertemuan dengan para pimpinan asosiasi pekerja buruh, di gedung negara Grahadi, Minggu (30/4/2017) kemarin.
Menurut Pakde Karwo, ini berbeda dengan tahun 2012 dan 2013 yang gubernur dapat melakukan diskresi, diantaranya tentang UMSK. Dengan diundangkannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diskresi hanya dapat dilakukan oleh yang memiliki kewenangan.
Terkait ketenagakerjaan, maka diskresi dapat dilakukan oleh kementerian tenaga kerja, bukan gubernur. “Ini juga berlaku untuk jalan rusak, dimana kewenangan diskresi dilakukan oleh kementerian PU,” jelasnya yang didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol. Machfud Arifin.
Soekarwo berharap kepada para buruh untuk membuat konsep yang matang tentang ketenagakerjaan yang diinginkan buruh untuk disampaikan kepada Menakertrans di Jakarta.” Dibuat dan dikonsep dengan baik,” tandasnya. (Three)
Editor: M. Romandhon