NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang pelaku illegal fishing dibekuk subdit IV Ditkrimsus Polda Jatim, Selasa (18/4) di Jakarta. Pelaku dibekuk lantaran melakukan jual beli bayi benur yang didapat dari nelayan Banyuwangi, Situbondo dan Jember.
“Tersangka bernama Didit (35) menjual lobsternya ke Singapura,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim.
Machfud Arifin mengatakan tersangka Didit Siswantoro rencananya hendak kabur ke Timor Leste.
“Kalau ke Timor Leste, di sana lebih mudah untuk melancarkan aksi ilegal fishing. Namun kami berhasil menangkap sebelum tersangka kabur,” jelasnya.
Dari ilegal fishing tersebut, kata Machfud Arifin, tersangka bisa menjual benur dengan harga mahal ke luar negeri.
“Ini jenis benur mutiara dan pasir. Harganya dijual ke Vietnam dan Singapuran bisa mencapai Rp 200 ribu per ekor. Jumlahnya 24 ribu ekor, kalau dihitung, kalkulator gak cukup,” tuturnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin kapal, jenset, paspor, ponsel, empat kartu ATM dan dua kartu kredit. Tersangka dijerat dengan UU Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Three)
Editor: Achmad Sulaiman