KolomPolitik

NSEAS: Gubernur Baru DKI Mendatang Mesti Melakukan Apa?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap menyatakan bahwa mayoritas rakyat DKI Jakarta membutuhkan Gubernur baru utuk urus pemerintahan dan rakyat DKI. Sebab menurutnya, gubernur lama dinilai gagal memimpin Jakarta.

“Slogan pendukung buta Ahok, kerja, kerja, kerja nyata hanyalah fiksi dan menutupi kelemahan diri saja. Bahwa Ahok bekerja untuk rakyat, hal itu hanya ada dalam khayalan fiksi pendukung buta Ahok semata. No action, talk only !!!” tegasnya dalam keterangannya yang diterima nusantaranews.co, Selasa (27/3/2017) malam.

Muchtar menyampaikan, supaya Gubernur baru mampu dan berhasil urus pemerintahan dan rakyat DKI mendatang, apa harus dilakukan? Karena itu, NSEAS mengajukan jawaban atas pertanyaan utama tersbeut. Bagi NSEAS, ada empat kelompok jawaban.

Pertama, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemprov DKI, Gubernur baru mendatang harus berpikir dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI yang disusun antara Eksekutif dan Legislatif di DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:  Anak Ideologis Prabowo, Cabup Gus Fawait Luncurkan 8 Program Aksi Untuk Sejahterakan Rakyat Jember

“Sebagai lembaga eksekutif, Gubernur baru harus konsisten dan konsekuen melaksanakan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan telah ditetapkan di dalam Perda dimaksud. Selama ini Gubernur lama periode 2013-2017 tidak lakukan hal ini,” jelas Muchtar.

Kedua, Gubernur baru DKI harus memiliki kebutuhan untuk membangun hubungan kemitraan harmonis dan sinerjik. Pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tanggungjawab bersama Gubernur dan DPRD.

“Hubungan Gubernur dan DPRD harus positif, memiliki visi sama dan komitmen kuat menjalankan pemerintahan Provinsi DKI untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabelitas publik, efisien dan efektif, dll. Selama ini termasuk Gubernur lama, Ahok, tidak lakukan hal ini,” terangnya.

Ketiga, Gubernur baru DKI mendatang harus membangun hubungan kelembagan Gubernur dan DPRD sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur dan DPRD sebagai perwakilan rakyat seharusnya dapat terbangun dalam pelaksana tugas dan wewenang masing-masing dengan dasar “kemitraan” untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan demokratis.

Baca Juga:  Menang Pilgub Jatim, LuMan Siapkan Dokter Keliling Untuk Rakyat

Dalam kedudukan memimpin pemerintahan daerah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang dan berhubungan dengan DPRD, juga sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah: a) Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan ditetapkan bersama DPRD, b) Mengajukan rancangan Perda, c) Menetapkan Perda telah mendapat persetujuan DPRD, dan d) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama DPRD.

“Selama ini termasuk Gubernur lama, Ahok, tidak lakukan dan membangun hubungan kelembagaan  harmonis dan sinergis,” tegas Muchtar.

Keempat, Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan Pancasila. Salah satu prinsip demokrasi yang harus ditegakkan adalah akuntabilitas publik, yakni sebuah konsep etika kepemimpinan, merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap publik setiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan Pemerintah.

Untuk kemajuan kelembagaan Pemprov DKI di masa mendatang, Gubernur baru harus benar-benar menegakkan prinsip akuntabilitas publik. Setiap pengambilan kebijakan publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik baik dalam perencanaan maupun implementasi. Melalui penegakan prinsip akuntabilitas publik ini, akan tumbuh partisipasi publik (rakyat DKI Jakarta) dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Baca Juga:  MADN Minta Prabowo Akomodir Perwakilan Dayak di Kabinet

“Melalui partisipasi politik rakyat DKI Jakarta ini akan dihasilkan kebijakan berkualitas dan mendapat dukungan publik sehingga implementasi kebijakan menjadi efektif dan efisien. Selama ini Gubernur lama belum sungguh-sungguh menegakkan prinsip akuntabilitas publik,” tandas Muchtar.

Pewarta/Editor: Achamd Sulaiman

Related Posts

1 of 151