NUSANTARANEWS.CO – Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam berpendapat bahwa penyelesaian kasus Korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan memakan waktu yang cukup lama. Bahkan Ia memprediksi kasus ini paling singkat dapat diselesaikan selama dua tahun.
“Saya rasa dalam kasus ini akan lama sekali penyelesaiannya, kalau dua tahun selesai itu sangat prestasi,” ujar dia dalam diskusi publik bertajuk ‘Perang e-KTP’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (18/3/2017).
Kendati demikian, Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KKPN) itu mengaku mengapresiasi kinerja KPK yang membongkar korupsi berjamaah itu. Terlebih nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan adalah anama-nama besar yang kini masih aktif sebagai Anggota DPR, pengusaha, bahkan ada juga yang menjabat sebagai menteri.
“Saya 40 tahun menjadi jaksa, baru kali ini saya melihat surat dakwaan setebal itu. Sungguh luar biasa,” tuntasnya.
Reporter: Restu Fadilah