HukumLintas Nusa

Tangkap Tujuh Tersangka, BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkotika Di Jatim

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tiga kasus peredaran narkotika di Jatim berhasil diungkap oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) Jatim. Tak tanggung-tanggung para tersangka semuanya hampir sebagian besar terancam hukuman mati.

Untuk kasus pertama yang diungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lapas di Pamekasan Madura.

“Barangnya disimpan di gudang di wilayah Sukodono Sidoarjo. Dan dari pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 584gram dengan tersangka sebanyak 5 orang,” ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Faturrahman di kantornya, Jumat (17/3).

Lima tersangka itu antara lain berinisial HA (20) warga Dukuh Kupang, A (39) dan AW (45) warga Banyu Urip. Serta dua perempuan inisial ST (37) dan TI (29) warga Banyu Urip.

Sedangkan untuk pengungkapan kedua,kata Faturahman diamankan tersangka bernama NT (31) warga Banyuwangi yang menyimpan ganja di dalam kaleng biskuit.

“Dari tersangka kami dapatkan ganja seberat 671 gram. Tersangka kami tangkap saat mengambil paketan di Banyuwangi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Untuk pengungkapan ketiga, sambung Faturahman, diamankan tersangka BA (37), warga Kampung Sruni, Nusa Tenggara Barat. “Tersangka ditangkap pada saat melewati pemeriksaan X-Ray terminal satu Bandara Internasional Juanda. Dari tersangka diamankan sabu seberat 115 gram,” terangnya.

Sementara itu,untuk pasal yang dijeratkan kepada ketujuh tersangka, Faturrahman mengaku karena beratnya diatas 100 gram maka pihaknya menjeratnya dengan pasal 114(2)  dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Three)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 7