Berita UtamaHukum

PB HMI Desak Hukum Mati Pelaku Skandal e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak penegak hukum agar menghukummati terhadap para pelaku korupsi atas skandal e-KTP. Menurut Wasekjen PTKP PB HMI Agus Harta hal ini telah sesuai sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kamis (16/3/2017) Wasekjen PTKP PB HMI menyerukan agar masyarakat Indonesia melakukan perlawanan secara masif kepada pemerintah dengan cara apa pun.

“Kepada seluruh saudara sebangsa setanah air untuk segera melakukan perlawanan massif dengan cara apapun, dengan cara menggelar diskusi-diskusi di tiap-tiap kampus, memberikan sikap dan pernyataan di media-media sosial hingga menggelar aksi demonstrasi disetiap kota masing-masing,” kata dia.

Dirinya juga menjelaskan bahwa perkara korupsi e-KTP ini bukan perkara kecil. Dimana ada deretan nama-nama besar yang terlibat di dalamnya. “Perkara yang satu ini, bukanlah perkara kecil, maka dengan berbagai cara kasus ini harus kita keroyok dan kepung, sebab para koruptor-koruptor e-KTP adalah penjahat kelas Kakap di negri kita,” sambungnya.

Baca Juga:  Fenomena “Post Truth" di Pilkada Serentak 2024

Berikut ini pihak yang disebut jaksa KPK, terkait para pejabat yang menerima aliran dana haram proyek e-KTP dalam surat dakwaan:

  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
  5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
  7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
  8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
  9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
  10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
  11. Arief Wibowo USD 108 ribu
  12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
  15. Mustoko Weni USD 408 ribu
  16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
  17. Taufik Effendi USD 103 ribu
  18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
  19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
  20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
  21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
  22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
  23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
  24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
  25. Ade Komarudin USD 100 ribu
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
  36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 460