EkonomiLintas Nusa

Kemenhub Tak Akan Akomodir Ojek Pangkalan dan Online

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyampaikan bahwa, kendati Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan regulasi terkait ojek, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur.

“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelas Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/3) seperti dikutip dari siaran pers kemenhub.

Sugihardjo menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.

“Ojek yang menggunakan sepeda motor roda 2 dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif,” katanya.

Baca Juga:  Sambang Pasar Sepanjang, Cagub Khofifah Banjir Doa Dua Periode

Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Tangerang antara angkot dan ojek online beberapa waktu lalu, Sugihardjo menyatakan, pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif. Karenanya, Sugihardjo menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri.

Sugihardjo pun menegaskan baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat. “Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” kata Sugihardjo.

Menurut Sugiharto, fenomena semakin banyaknya angkutan online merupakan konsekwensi dari kemajuan teknologi. Jadi itu adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan.

“Oleh karena itu, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (rep/rsk)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 11