Hukum

Kembangkan Single Identity Number, Kemendagri Kerjasama dengan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (10/3/2017). Kepada awak media Zudan mengatakan bahwa Kemendagri tengah berupaya untuk mengembangkan Single Identity Number (SIN) guna mendukung pembangunan nasional.

“Jadi kita dengan KPK bekerjasama agar semua data kependudukan itu bisa dimanfaatkan secara optimal. Misalnya untuk subsidi, untuk pemberian beras miskin, subsidi tani dan semua perbankan menggunakan nik. Kemudian mendaftar di kesehatan-kesehatan juga menggunakan NIK. Sehingga semuanya bisa terintegrasi,” ujar Zudan.

Ditanya lebih jauh apakah dalam rapat tetsebut juga dibahas mengenai tender e-KTP yang baru saat ini? Ia membantahnya. “Oh tidak (bahas soal tender e-KTP), hanya bahas khusus pemanfaatan data. Jadi kita bekerjasama agar data e-KTP dan data NIK yang sudah 259 juta penduduk itu bisa diakses secara mudah,” jelasnya.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

“Misalnya orang mau ngurus izin di BKPM, itu langsung diketik NIK-nya nanti langsung diketahui penduduk ini punya  berapa ijin, nanti kaitannya dengan pajak dia punya berapa perusahaan. Terus misalnya nanti dengan PLN, sehingga dia  dapat diketahui orang ini memiliki berapa jenis, atau titik langganan listriknya. Sehingga layak atau tidak mendapatkan subsidi listrik,” tuntasnya.

Saat disinggung kembali apakah dalam pemanfaatan data e-KTP dan NIK untuk menuju SIN terdapat potensi korupsi? Lagi-lagi Ia menbantahnya.

“Tidak (ada potensi korupa ini untuk pemanfaatan data, khsus pemanfaatan data pemanfaatan e-KTP dan NIK untuk menuju single identity number bagaimana  agar data penduduk itu bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik,” tuntasnya.

Untuk diketahui, dengan adanya SIN berarti setiap warga negara memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan tidak berubah seumur hidup. Semua data dari NIK akan dintegrasikan dengan data administrasi penduduk lainnya seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data-data lainnya.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 605