HukumPolitik

Sosialisasi Revisi UU KPK Sesuai Arahan Presiden, Bukan Terkait Kasus E-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyampaikan bahwa sosialisasi terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR (BKD) tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi E-KTP yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Yang karena memang pada waktu rapat konsul dengan Presiden. Saya lupa pertengahan tahun lalu, itu presiden sendiri menyatakan perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (08/03/2017).

Menurut Fadli, revisi UU KPK tersebut merupakan kesepakatan diantara DPR dan Pemerintah. Namun, lanjutnya, di internal DPR sendiri, terjadi perbedaan pendapat mengenai revisi tersebut.

“Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Namun, Fadli mengatakan, meskipun sudah dilakukan sosialisasi, revisi UU KPK belum tentu juga akan dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Baca Juga:  Cagub Luluk Siapkan Pengembangan Pendidikan Pesantren Berkualitas di Jatim

“Belum tentu (masuk Prolegnas). Saya kira ini sekadar untuk tugas rutin dari BKD bukan hanya tentang RUU tersebut (KPK), tapi UU yang lain,” katanya.

Saat ditanya apakah kebetulan sosialisasi revisi UU KPK dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi E-KTP, Fadli pun menegaskan bahwa sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD merupakan agenda yang tertunda sehingga baru dilaksanakan sekarang.

“Nah justru karena satu hal yang tertunda. Jadi memang sudah lama tertunda dan baru bisa dilaksanakan sekarang-sekarang ini. Tapi itu lebih memang harusnya lebih awal. Tapi mungkin karena kegiatan dan lain-lain dan dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan,” ungkapnya.

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 289