NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan draft terkait Hak Angket DPR tentang dugaan penyadapan terhadap Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Benny, Fraksi Partai Demokrat menganggap dugaan penyadapan terhadap SBY adalah suatu hal yang serius untuk ditindaklanjuti melalui Hak Angket DPR.
“Hak angket itu instrumen dalam pengawasan pemerintahan, DPR kan punya fungsi pengawasan, diatur dalam konstitusi. Hak Angket adalah hak melakukan penyelidikan mengenai suatu pristiwa, mengenai pembiaran terhadap pelanggaran HAM, itu jadi objek penyelidikan Hak Angket. Nanti setuju apa tidak itu kan proses, ada tahapan politik yang harus kami lalui,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (08/02/2017).
Benny mengatakan, mengusulkan Hak Angket bukanlah perkara yang sulit. Pasalnya, hanya butuh 25 suara Anggota DPR untuk melakukannya.
“Minimal 25 anggota, bisa dibayangkan tidak begitu sulit. Nanti dikabulkan atau tidak, ada paripurna, ada aturan untuk usulkan, tidak menjadi masalah. Draft (Hak Angket) sedang saya siapkan,” ujarnya.
Di samping itu, Benny pun menegaskan bahwa Hak Angket tersebut bukanlah bertujuan untuk mengganggu pemerintahan yang sah ataupun untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pelaksanaan Hak Angket tidak dimaksudkan menjatuhkan Presiden, jangan ada prasangka buruk (terhadap) Hak Angket. Hak Angket tidak selalu berujung pada impeachment, walaupun praktek di negara lain itu berujung pada impeachment,” katanya.
Reporter: Deni Muhtarudin