Ekonomi

Dewan Komisioner OJK Harus Kredibel dan Berintegritas

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (10/1/2017) lalu telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk Periode 2017-2022. Keppres itu dikeluarkan mengingat masa jabatan DK OJK periode 2012-2017 sendiri akan berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan bahwa dalam proses rekrutmen dan seleksi Anggota DK OJK ke depan sangat strategis dan penting untuk menghadirkan orang-orang yang kredibel dan memiliki integritas.

“Hal ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana dalam Pasal 15 yang diantaranya menyatakan bahwa syarat calon anggota DK adalah misalnya harus WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, lalu mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/01/17).

Menurut Heri, rekrutmen dan seleksi yang ketat itu sangat diperlukan dalam memaksimalkan tujuan dibentuknya OJK sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU OJK, yaitu terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, lalu mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

“Tidak cukup sampai di situ, tapi juga mampu mengoptimalkan fungsi OJK itu sendiri sebagaimana dalam Pasal 5, yaitu OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 444