Hukum

Ditangkap KPK, Patrialis Akbar Mengundurkan Diri

NUSANTARANEWS.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Patrialis Akbar akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dilakukan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK terkait kasus dugaan suap dalam Judicial Review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan surat pengunduran diri telah diterima oleh lembaga yang dipimpinnya pada, Senin, (30/1/2017). Surat tersebut ditulis tangan oleh yang bersangkutan.

“MK juga baru menerima surat di tulis tangan dari rekan kita pak Patrialis Akbar. Pak Patrialis Akbar menyatakan diri untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim MK,” ujarnya dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (30/1/2017).

Diketahui, Pada Jumat 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang. Mereka diantaranya, satu orang Hakim Konstitusi; Anwar Usman, satu orang mantan hakim; Achmad Sodiki, satu orang Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, Bagir Manan, satu orang tokoh masyarakat H. As’ad Said Ali, serta satu orang anggota Komisi Yudisial.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

MKMK ini akan bekerja untuk memeriksa Hakim terduga Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK. Patrialis sendiri diperiksa lantaran telah diduga melakukan pelanggaran berat berupa menerima suap dari importir daging sapi bernama Basuki Hariman (BHR).

Meski Patrialis telah menyatakan mengundurkan diri, MKMK yang sudah dibentuk masih harus tetap melakukan persidangan. Hanya saja prosesnya akan lebih mudah dan lebih cepat.

“MKMK masih tetap (menjalankan sidang) tapi mempercepat proses, karena yang bersangkutan sudah menyatakan secara resmi melalui tulisan tangan menyatakan mengundurkan diri,” jelasnya.

Setelah ada keputusan dari MKMK, barulah dalam waktu dekat MK bisa segera mengirim surat kepada presiden untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru.

“Setelah itu kita akan kirim surat ke presiden untuk melakukan pengisian jabatan hakim yang baru, karena kita akan menyongsong Pikkada. Supaya nanti Pilkada hakimnya lengkap sembilan,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 426