HukumPolitik

Hasil Rapat Sumarsono dengan KPK : Pemprov DKI Lanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengungkapkan pengembangan pola administrasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di DKI Jakarta berbasis IT yang akuntabel dan dapat merespon kebutuhan paradigma baru Public – Private dan People Partnership merupakan salah satu fokus yang menjadi bahasan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, (21/1/2017) kemarin. Pola administrasi dalam APBD yang dibahas yakni untuk semua jenis sumber dana termasuk dana dari pihak ketiga.

“Pola administrasinya dalam APBD yang dibicarakan untuk semua jenis sumber dana (termasuk dana dari pihak ketiga) sehingga lebih baik,” tuturnya melalui pesan singkat kepada Nusantaranews.co, di Jakarta, Sabtu, (21/1/2017).

Dia mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme agar dana dari pihak ketiga itu bisa dimasukan ke dalam APBD DKI, karena belum ada aturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut.

“Itulah yang sedang dan akan kami kembangkan, sehingga sistem APBD kita yang selama ini rigid/kaku, menjadi lebih akomodatif dan responsis terhadap sumberdana dari berbagai sumber pembiayaan,” ujarnya kembali.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Peresmian 2 PLBN Oleh Presiden Jokowi

Jika merujuk pada beberapa pembangunan fasilitas seperti Rusun di Daan Mogot, Jakarta Barat oleh pemprov DKI Jakarta yang menggunakan dana dari pihak ketiga. Artinya pembangunan tersebut salah dimata hukum, karena belum ada aturan yang jelas.

Oleh karena itu, lanjut dia hasil dari pembahasan kemarin dengan KPK adalah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi. Namun pembahasan baru dilakukan setelah masa Pilkada 2017 selesai dan Gubernur DKI Jakarta yang baru duduk menempati kekosongan bangku tersebut.

“Iya (pembahasan Raperda Reklamasi akan dilanjutkan), tetapi bukan di era saya karena 11 Februari 2017 saya sudah pamitan, jadi di era gubernur baru,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dana dari pihak ketiga ini terkuak saat KPK membongkar kasus suap dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi yang melibatkan petinggi Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Anggota DPRD DKI non-aktif M Sanusi pada tahun 2016 lalu. Pembahasan Raperda ini pun akhirnya terhenti hingga saat ini.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Dana dari pihak ketiga tersebut berasal dari para pengembang reklamasi. Dana tersebut merupakan bagian dari kontribusi tambahan 15% yang dibebankan kepada para pengembang reklamasi dan telah dibayarkan lebih awal oleh pengembang.

Adapun perusahaan yang sudah membayarkan kontribusi tersebut ialah PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. (Restu)

Related Posts

1 of 211