NUSANTARANEWS.CO – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah, mengimbau Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) untuk kooperatif hadir saat dijadwalkan periksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Sebagai pejabat dan warga negara yang baik, kami harap tersangka SUS datang menghadiri panggilan penyidik,” tutur Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Febri menjelaskan, Samsu seyogyanya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2017) kemarin. Namun karena surat panggilan pemeriksaan terlambat diterima oleh yang bersangkutan, Samsu dijadwalkan ulang pada, Kamis, (12/1/2016) ini.
“Kami menjadwalkan ulang panggilan kedua untuk tersangka SUS hari ini,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Nusantaranews, sudah kedua kalinya Umar Samiun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah ini. Pada dua pemanggilan tersebut Umar tidak hadir lantaran surat panggilan pemeriksaan terlambat diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, KPK melalui Febri menyatakan pihak KPK belum merencanakan jemput paksa Umar Samiun untuk diperiksa.
Untuk diketahui Umar Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil sebesar Rp 1 miliar. Suap tersebut dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Restu)