NUSANTARANEWS.CO – Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Zahro Express sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal wisata Zahro itu saat berlayar menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta.
“Sudah tersangka dari kemarin sore” ujar Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Hero mengatakan, nakhoda tersebut melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran. “Akibat kelalaian dia, karena berdasar manifes 100 orang, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100. Tapi tetap diberangkatkan,” kata dia.
Menurutnya, seharusnya sebagai nakhoda dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya penuh. Sebagai nakhoda, seharusnya mengklarifikasi kepada syahbandar setempat. Namun, nakhoda pun tidak tahu persis jumlah penumpang KM Zahro Express itu.
“Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus, nah ini dia tampung aja,” ungkap Hero.
Berdasarkan pendataan kepolisian, terdapat 191 penumpang KM Zahro Expres saat tragedi tersebut terjadi. “Karena nakhoda menyampaikan kalau di seat bawa 100 kapasitasnya, dia atas, lantai dua itu 90 an jadi dari hasil keterangan nakhoda juga tidak pasti berapa jumlah penumpang,” imbuh Hero.
Hingga saat ini polisi masih mencari pemilik kapal. Sebab, sejak kejadian itu pemilik kapal belum pulang ke rumahnya. “Kita masih pencarian status mereka masih sebagai saksi. Keterlibatan dalam perkara ini belum jelas,” kata Hero.
Sekedar informasi, KM Zahro Express terbakar Minggu pagi 1 Januari 2017, di perairan Teluk Jakarta. Saat itu kapal berangkat pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Namun, setelah berlayar 1 mil, kapal terbakar.
Sebanyak 23 orang telah meninggal dunia dan 17 orang hilang dalam kejadian tersebut dan masih dalam pencarian. Jenazah para korban KM Zahro Expres tersebut telah dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. (Andika)