Hukum

Almisbat: Perlu Ada Tindakan Hukum Terkait Kecelakaan Zahro Express

NUSANTARANEWS.CO – Musibah terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express menjadi perhatian pada awal tahun 2017 ini. Pasalnya, selain musibah tersebut banyak memakan korban jiwa, kecelakaan ini juga sangat memperlihatkan betapa buruknya sistem transportasi laut di Indonesia.

Menanggapin hal tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), menilai bahwa tragedi terbakarnya KM Zahro Express di perairan Teluk Jakarta, menunjukan masih carut marutnya transportasi laut di Indonesia.

Dewan Nasional Almisbat Bidang Hukum, Dian AR, mengungkapkan bahwa sanksi administratif dalam bentuk pemecatan terhadap Syahbandar, serta teguran tertulis terhadap nahkoda dan pemilik kapal KM Zahro Express sangat jauh dari memadai.

Menurut Dian, sanksi administratif terhadap mereka yang dianggap bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, harus ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum. Hal ini harus dilakukan, karena memang ada unsur pelanggaran hukum disitu.

“Perbedaan antara jumlah penumpang yang ada diatas kapal dengan yang ada di manifes, jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan, penggelapan dan pungli (pungutan liar) disitu. Apalagi kemudian, tindakan kriminal tersebut yang menyebabkan timbulnya korban meninggal sebanyak 23 orang, dan 31 orang harus dirawat di rumah sakit,” ungkap Dian seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa (03/01/17).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, Dian mengatakan, pihaknya juga melihat ada sisi lain yang harus juga menjadi sorotan utama, yakni terkait fasilitas keselamatan penumpang yang sangat tidak memadai.

“Namun, di sisi yang lain, gejala umum yang dilakukan dalam sistem transportasi laut kita,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Dian menambahkan, pihaknya mendesak agar tindakan tegas yang bersifat pro justicia segera dilakukan, atas terbakarnya KM Zahro Express yang menimbulkan korban yang begitu besarnya.

“Tindakan hukum itu berlakukan bagi semua pihak, selain Syahbandar, termasuk pula pada nahkoda dan pemilik kapal. Sebab kita harus memiliki tanggung jawab moral yang besar, terhadap korban, keluarganya, maupun terhadap perbaikan transportasi laut kita,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 7