NUSANTARANEWS.CO – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kot mengendap di DPR. Menurut Yandri Susanto, jika RUU tersebut tak kunjung selesai dibahas maka akan menganggu tahapan Pilkada 2017.
“Kalau tidak bisa selesai minggu ini, tahapan pilkada pasti terganggu. KPU butuh kepastian untuk menyusun Peraturan KPU, Bawaslu juga begitu,” kata Anggota Komisi II DPR tersebut di Senayan, Senin (23/5/2016).
Yandi menjelaskan, pembahasan RUU Pilkada di DPR hingga kini masih berkutat pada beberapa isu seperti keharusan anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju Pilkada untuk mundur. Itu merupakan keinginan pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, isu tersebut malah mengundang perdebatan sebagian besar anggora DPR.
Selain soal isu itu, anggota DPR juga sedang sibuk berdebat tentang definisi politik uang, penguatan kewenangan Bawaslu hingga syarat minimal kursi bagi partai politik untuk mengusung calon.
Adapun DPR masih hanya mampu sekedar berharap bahwa pembahasan RUU Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan. (ER)